PENENTUAN SKALA PRIORITAS PENANGANAN JALAN KOTA DI KOTA MATARAM

Authors

  • Arifin Arifin Program Studi Magister Teknik Sipil Universitas Mataram
  • Heri Sulistiyono Program Studi Magister Teknik Sipil Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/jstl.v1i2.54

Abstract

Jalan adalah prasarana penting dalam pertumbuhan sosial dan ekonomi. Berdasarkan keputusan Walikota Mataram No. 1053/IX/2014, tanggal 22 September 2014, Kota Mataram memiliki 619 ruas jalan, dan panjang 333.918 km. Karena keterbatasan dana dan kompleknya permasalahan hanya 0.16 % - 5.50 % dari panjang jalan yang tertangani. Sementara itu skala prioritas yang digunakan yaitu SK.No.77/KPTS/Db/1990 Dirjen Bina Marga, sudah tidak dapat mengakomodir kompleknya permasalahan sekarang ini. Sehingga perlu ada alternatif untuk melengkapi metode yang ada.Berdasarkan hal tersebut maka penulis menyusun tesis dengan judul “Penentuan Skala Prioritas Penanganan Jalan Kota di Kota Mataram”. Selanjutnya dianalisa bagaimana urutan skala prioritas berdasarkan SK.No.77/KPTS/Db/1990 Dirjen Bina Marga. Kemudian dianalisa metode alternatif yaitu metode Analytical Hierarchy Process (AHP), dan bagaimana keterbatasan masing-masing pada penentuan skala prioritas penanganan jalan kota di Kota Mataram. Berdasarkan analisa, metode SK.No.77/KPTS/Db/1990 Dirjen Bina Marga menggunakan dua faktor penentu skala prioritas penanganan yaitu: faktor Volume Lalu Lintas (LHR) dan Net Present Value (NPV). Sedangkan metode  AHP pada kajian ini mengkombinasikan beberapa faktor yaitu: kondisi jalan, volume lalu lintas, manfaat ekonomi, dan aspek tata guna lahan. Hasil analisa penentuan skala prioritas penanganan jalan kota dengan kedua metode, adalah: Jalan Gora sebagai prioritas utama, dan Jalan Subak I sebagai prioritas terakhir. Selanjutnya bila disandingkan antara kedua metode terdapat perbedaan urutan untuk ruas jalan yang lain seperti jalan peternakan, pada metode AHP sebagai prioritas kedua dan prioritas keempat pada metode SK.No.77/KPTS/Db/1990 Dirjen Bina Marga. Hal ini karena perbedaan faktor yang ditinjau dari kedua metode tersebut. Sehingga disimpulkan bahwa, penggunaan AHP pada penentuan skala prioritas penanganan jalan akan melengkapi metode yang ada karena menggunakan multikriteria yang memberikan aspirasi bagi para penentu kebijakan pada penanganan jalan kota yang aspiratif dan komunikatif. Sedangkan metode SK.No.77/KPTS/Db/1990 Dirjen Bina Marga terus dapat digunakan untuk kondisi jalan dengan permasalahan yang sederhana terutama karena faktor volume lalu lintas dan NPV. Kata Kunci : Skala prioritas,Jalan kota, AHP

Downloads

Published

2015-12-15